Diberdayakan oleh Blogger.

Pelayanan Publik

Syarat Mengurus KTP Baru Bagi Penduduk WNI (Perda No.5/2011Psl.18-19

a. Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun keatas atau sudah kawinatau pernah 
    kawin;
b. Surat pengantar dari ketua RT atau Ketua RW. serta Lurah;
c. Fotocopy KK;
d. Fotocopy Akte Nikah/Akte Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17Th
e..Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran;
f. Setiap pemohon KTP harus sudah melakukan sidik jari;
g. Surat Keterangan datang dari luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang 
    dari Luar Negeri karena pindah. 

Syarat Mengu8rus KTP Baru Bagi Pendatang
1. Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal ( Dispenduk Capil Kabupaten/Kota);
2.  Fotocopy/menunjukkan Data Nikah/Kutipan Akte Kawin;  
3. Surat Keterangan dari Ketua RT. dan Ketua RW. yang menerangkan mengenai alamat   
    Domisili Penduduk WNI;
4. KK (Kartu Keluarga yang akan ditumpangi);
5. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi dan 
    diketahui oleh Ketua RT. dan Ketua RW.;
6. Surat Pernyataan atau Keterangan Jaminan Pekerjaan;
- Retribusi Gratis (Rp0,-)
- Jangka waktu laporan 30 hari sejak terbit Surat Keterangan Pindah dari Daerah asal.

Syarat Mengurus KTP Baru Bagi orang yang yang memiliki Izin Tetap

1. Telah berusia 17 (Tujuh belas) Tahun atau sudah Kawin atau Pernah Kawin;
2. Fotocopy :
    a. KK.;
    b. Kutipan Akte Nikah/ Akte Kawim bagi Penduduk yang belum berusia 17 Tahun;
    c. Kutipan Akte Kelahiran;
    d. Paspor dan Izin Tinggal Tetap;
3. Surat Catan Keterangan Kepolisian ( SKCK )


Syarat Mengurus KTP Karena Hilang atau Rusak Bagi Penduduk 
WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang Rusak;
2. Fotocopy KK.;
3. Fotocopy Paspor dan Izin Tetap Bagi Orang Asing


Syarat Mengurus KTP Karena Pindah Datang Bagi 
Penduduk WNI atau WNA yang Mempunyai  Izin Tetap

1. Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang;
2. Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri bagi Bagi WNI yang Datang dari Luar 
    Negeri

Syarat Mengurus Perpanjangan KTP bagi Penduduk WNI

1. Surat Pengantar RT. dan RW.;
2. Menyerahkan KTP yang lama.

Syarat Mengurus Perpanjangan KTP Bagi Penduduk WNA yang Punya Izin Tetap

1.Surat Pengantar Ketua RT. dan Ketua RW. serta Lurah;
2. Fotocopy KK.;
3. Fotocopy Paspor;
4. Menyerahkan KTP yang Lama;
5. Fotocopy Surat Izin Tinggal Tetap;
6. Fotocopy Surat Keterangan Kepolisian (SKCK);
7. Mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (Perkeluarga).


Syarat Mengurus KTP karena adanya Perubahan Data 
Bagi WNI dan WNA yang Punya Izin Tinggal Tetap

1. Surat Pengantar RT. dan RW. serta Lurah;
2. Fotocopy KK.;
3. Surat Keterangan Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
4. Mengisi Formulir Biodata Penduduk Untuk WNI (Perkeluarga);
5. Menyerahkan KTP Lama. 

Syarat Mengurus Kartu Identitas Penduduk Musiman

1. Fotocopy KTP;
2. Surat Pernyataan Mengenai Jaminan Tempat Tinggal dari Kepala Keluarga yang akan 
    ditumpangi yang diketahui oleh Ketua RT. dan Ketua RW. 
3. Surat Pernyataan / Keterangan Jaminan Pekerjaan atau Study.

SESUAI PERDA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL, BAHWA PENGURUSAN KK BARU MAUPUN PINDAH KKL TIDAK DIKENAKAN BIAYA

PENGURUSAN SURAT PINDAH ( PERDA No. 5/2011 PS. 26 DAN 27)


Syarat Pengurusan Pindah ke Daerah Lain Bagi WNI


1. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW;
2. Kartu Keluarga ( KK );
3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).


Syarat mengurus Keterangan Pndah ke Luar Daerah Bagi WNA

1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang Asing; 
3. Fotocopy Paspor dengan menjukkan Aslinya;
4. Fotocopy Surat Izin Tinggal Tetap;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
6. Menunjukkan Buku Pengawasan Orang Asing.


Syarat Mengurus Pelaporan Pendaftaran Penduduk yang akan Bertransmigrasi

1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk KTP);
3. Kartu Seleksi Calon Transmigran;
4. Surat Pemebritahuan Pemberangkatan.


Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas yang Berubah Status Menjadi 
Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap Wajib Melaporkan Kepada Instansi Pelaksana 
Paling Lambat 14 Hari Setelah Diterbitkan Izin Tinggal Tetap Dengan Membewa Persyaratan :

1. Paspor;

2. Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal;
3. Kartu Izin Tinggal Tetap;
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.


Syarat Pendaftaran Bagi Orang Asing yang Akan Pindah 
Ke Luar Negeri Dilakukan Dengan Memenuhi Syarat :

1. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bagi Orang Asing Memiliki Izin Tinggal Tetap;

2. Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal Bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas.

Syarat Mengurus Keterangan Pindah Ke Luar Negeri Bagi Penduduk WNI Yang Akan Pindah Ke Luar Negeri


1. Surat Keterangan Pindah Dari Ketua RT. dan Ketua RW.

2. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).


PROSEDUR GANTI NAMA PADA AKTA KELAHIRAN
 (JIKA   SUDAH PUNYA AKTE KELAHIRAN )

Berdasarkan Pasal 52 Ayat (1), (dua) dan (tiga) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Sebagai Berikut:
Prosese Pemberian Catatan Pinggir (Perubahan Nama) Akte Kelahiran Dapat Diberikan Setelah Pemohom Menerima Penetapan Pengadilan Tetnag Ganti Nama dan Dilaporkan Pada Instansi Pelaksana Yaitu Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Yang Menerbitkan Akte Kelahiran Selambat- Lambatnya 30 Hari Sejak Penetapan Pengadilan Tentang Ganti Nama Tersebut Diterima.

Persyaratan :
1. Asli dan Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Yang Akan Mengalami Perubahan Nama;
2. Fotocopy Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Tentang Ganti Nama Yang Dilegalisasi;
3. Fotocopy KK dan KTP;
4. Fotocopy Akta Perkawinan/ Akta Nikah(Bagi Yang Sudah Menikah).


URUS KK

SYARAT MENGURUS KK BARU BAGI WNI MAUPUN WNA

a. Izin tinggal tetap bagi orang Asing;
b. Fotocopy atau menunjukkan kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Kawin;
c. Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW, yang antara lain menerangkan   
    mengenai alamat domisili penduduk WNI atau Penduduk orang Asing Tinggal Tetap;d. d. Formulir permohonan KK yang diketahui oleh Lurah dan Cam.
e. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
f. Atau Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi yang berstatus WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.

SYARAT MENGURUS PERUBAHAN KK BAGI WN/I DAN WNA KARENA KELAHIRAN

a. KK Lama
b. Kutipan Akta Kelahiran

SYARAT MENGURUS PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG KEDALAM KK BAGI PENDUDUK WNI

a. KK Lama atau KK yang akan ditumpangi;
b. Surat pernyataan mengenai jaminan tempat tinggal dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi yang    
    diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW;
c. Surat Pernyataan/ Keterangan Jaminan Pekerjaan
d. Surat Keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik 
    Indonesiadari Daerah Asal;
e. Atau Surat keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah.

SYARAT MENGURUS PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP UNTUK MENUMPANG KE DALAM KKWNI ATAU ORANG ASING

a. KK Lama atau KK yang ditumpangi
b. Paspor
c. Izin Tinggal Tetap dan
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang Asing yang tinggal tetap.

SYARAT MENGURUS PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KK PENDUDUK WNI ATAU WNA TINGGAL TETAP

a. KK Lama;
b. Surat Keterangan Kematian; atau ;
c. Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang bagi 
    Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SYARAT MENGURUS PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK BAGI PENDUDUK WNI ATAU WNA TINGGAL TETAP

a. Surat Keterangan Kehilangan dari Lurah;
b. KK yang rusak
c. Fotocopy atau menunjukkan dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau dokumen 
    Keimigrasian bagi orang Asing.


URUS AKEL

Pengurusan Pencatatan Kelahiran (Perda No. 5 Tahun 2011 Pasal 43

Syarat Mengurus Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk WNI


1. Surat Kelahiran dari Dokter/ Bidan Penolong Kelahiran;


2. Nama dan Identitas Saksi Kelahiran;


3. Fotocopy KK. dan KTP Orang Tua


4. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin Orang Tua Yang Dilegalisir.



ATAU :


1. Fotocopy KK.;


2. Fotocopy KTP Orang Tua;


3. Fotocopy KTP Saksi  ( 2 Orang ) Yang Mengetahui waktu Kelahiran;


4. Fotocopy Surat Nikah yang Sudah Dilegalisir;


5. SAJISAPO (Satu Jiwa Satu Pohon) Yang Merupakan Program Dari Pemerintah Kota 

    Surabaya Dimana Setiap Warga Yang Mengurus Akta Kelahiran Diwajibkan Satu Bibit 
    Pohon;

6. Asli Surat Kelahiran Dari Dokter atau Bidan Penolong Kelahiran;


7. Surat Keterangan Lurah ( Prin Out), atau NIK Dari Kecamatan Apabila Ada;


8. Apabila Dari Luar Daerah Harus Melapor Di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan 


    Sipil Setempat.



SYARAT MENGURUS PENCATATAN KELAHIRAN ORANG ASING


1. SURAT kELAHIRAN dARI dOKTER/ bIDAN pENOLONG kELAHIRAN;


2. FOTOCOPY kUTIPAN aKTA nIKAN/aKTA kAWIN yANG sUDAH dILEGALISIR;


3. FOTOCOPY KK. DAN KTP ORANG TUA BAGI PEMEGANG IZIN TINGGAL TETAP;


4. KARTU SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL ORANG TUA BAGI PEMEGANG 


    IZIN TINGGAL TERBATAS;


5. FOTOCOPY PASPOR BAGI PEMEGANG IZIN KUNJUNGAN.



URUS PINDAH

PENGURUSAN SURAT PINDAH ( PERDA No. 5/2011 PS. 26 DAN 27)


Syarat Pengurusan Pindah ke Daerah Lain Bagi WNI


1. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW;
2. Kartu Keluarga ( KK );
3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).


Syarat mengurus Keterangan Pndah ke Luar Daerah Bagi WNA
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang Asing; 
3. Fotocopy Paspor dengan menjukkan Aslinya;
4. Fotocopy Surat Izin Tinggal Tetap;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
6. Menunjukkan Buku Pengawasan Orang Asing.




PENGURUSAN SIUP

Pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ) bisa datang ke Kantor UPTSA ( Unit Terpadu Satu Atap ) di Jalan Menur 31 C Surabaya dengan membawa syarat- syarat sebagai berikut :

1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
2. Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi Usaha Perusahaan;
3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan/ atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari 
   Pejabat yang berwenangatau Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan Badan Hukum/ Badan 
    Usaha;
4. Surat Penunjukan Kepala Cabang ( bagi Perusahanan Cabang);
5. Fotocopy SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang menerbitkan SIUP 
    (Bagi Perusahaan Cabang );
6. Fotocopy Dolumen Pembukaan Cabang / Perwakilan Perusahaan ( Bagi Perusahaan Cabang );
7. Pas Foto terbaru Penanggungjawab / Direktur Perusahaan ukuran 3x4 cm sebanyak 2(dua) lembar;
8. Persetujuan atasan bagi Pegawai Negeri
PERIJINAN SIUP TIDAK DIPUNGUT RETRIBUSI DAN BIAYA LAINNYA

Persyaratan Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan untuk Kantor Agen
(Peraturan Walikota Surabaya Nomor : 74 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor : 30 Tahun 2009) 

1. Surat Kuasa dari pemohon , apabila pengajuan permohonan diwakilkan kepada orang lain;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. Fotocopy Lisensi Software;
5. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya yang mendapatpengesahan dari 
    Pejabat yang berwenang apabila pemohon Bada;
6. Fotocopy Surat Bukti Kepemilikan /Penguasaan Tanah dan atau Bangunan yang syah sebagai 
    lokasi tempat Usaha

 

TERLAMBAT LAPOR PERISTIWA PENTING
No.     PERISTIWA PENTIG                    JANGKA WAKTU            SANKSI ADMINISTRASI
                                                                               (HARI)                    WNI                      OA
01.      Kelahiran                                                    60                   Rp     100.000,-        Rp 1.000.000,-
02.      Kelahiran WNI di Luar Negeri                  30                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-   
03.      Kelahiran WNI di KPL/Pesawat                30                   Rp    300.000,-        Rp    300.000,-
04.      KLahir Mati                                                30                   Rp    100.000,-        Rp    500.000,-   
05.      Perkawinan                                                  60                   Rp    500.000,-        Rp 1.000.000,-
06.      Perkawinan dilakukan di Luar Negeri       30                   Rp  1000.000,-        Rp 1.000.000,-
07.      Pembatalan Perkawinan                              90                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
08.      Perceraian                                                    60                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
09.      Perceraian WNI di Luar Negeri                 30                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
10.      Pembatalan Perceraian                               90                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
11.      Kematian                                                      30                   Rp    100.000,-       Rp  1.000.000,-
12.      Pencatatan Pengakuan anak                       30                   Rp    500.000,-        Rp 1.000.000
13.      Pengangkatan anak dilakukan di LN.        30                   Rp  1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
14.      Pengakuan Anak                                          30                   Rp 1.000.000,-        Rp  1.000.000,-
15.      Pengesahan Anak                                         30                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
16.      Perub. Status Kwrga. dr Oa. mjd. WNI       60                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
17.      Peristiwa Penting Lainnya                            30                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-




TERLAMBAT LAPOR PERISTIWA KEPENDUDUKAN
No.     PERISTIWA DUKAN                    JANGKA WAKTU            SANKSI ADMINISTRASI
                                                                               (HARI)                   
01.     Pdh.Dtg.Oa.mlk. Jingaltas/Galtap               30                                   Rp  2.000.000,-      
02.     Pdh.dtg.dr.LN bagi Penduduk WNI             14                                   Rp  1.000.000,-       
03.      Pdh.dtg.dr.LN. bagi orang asing                  14                                   Rp  2.000.000,-       
04.      Bahtus OaJin .galtas/jin. galtp                     14                                   Rp  2.000.000,-       
05.      Pdh.ke LN bagi Oa.mlk.jin.galtas/galtap    14                                   Rp  2.000.000,-       
06.      Pendaftaran Duk. WNI Tgl. Smntr.             30                                   Rp     100.000,-       
07.      Pdh. Duk. WNI tinggal sementara                7                                    Rp     100.000,-       
08.      Penduduk yg. melakukan perubahan KK   30                                    Rp     100.000,-       
09.      Penduduk yg. perpanjang KTP                     14                                   Rp     100.000,-       
























1 komentar:

  1. Hi salam kenal,saya bisa membantu seluruh proses keimigrasian seperti : KITAS,KITAP,NATURALISASI ( WNA pindah jadi WNI ) dan juga proses dokumen lainya seperti :,BKPM,API-U,BPOM,IJIN TAMBANG,IJIN,IJIN MIGAS,Pendirian PT/CV dan lain2...

    free konsultasi

    Contact saya : wibawa.grup@gmail.com atau wibawa.group@yahoo.com

    Blog :
    wibawagroup.blogspot.com
    wibawasuksesinternational.wordpress.com
    neatourtravel.blogspot.com
    consultantlegaldocument.blogspot.com
    consultantlegaldocument.wordpress.com

    BalasHapus

 

Blogger news

Blogroll

About