Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 25 Desember 2012

E-KTP

 SATU IDENTITAS 
KEPENDUDUKAN TUNGGAL DENGAN E-KTP

A. Apa itu E-KTP?
E-KTP atau KTP Elektronil adalah dokumenkependudukanyang memuat sistem keamanan /pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologiinformasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.Penduduk hanya diperbolehkan 1 (satu) KTPyang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di E-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan paspor, Surat izin mengemudi (SIM), NOmor Pokok Wajib Pajak (NPWP), polis Asuransi,Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrikyaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan caraini, antara lain Sidik Jari (singerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah dan bentuk gigi pada E- KTP yang digunakan adalah sidik jari.Penggunaan sidik jari E- KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterpkan untuk Sim ( Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga bisa dikelai melalui chip yang terpasang di Kartu. Data yang disimpan di Kartu tersebut telah di enkripsidengan algoritma kriptografi tertentu.

Sidik jari yang direkam dari wajib KTP  adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimakkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk E- KTP dengan alasan :
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis dari pada biometrik yang lain;
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun 
    Kulit tergores.
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.

Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat E- KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut :
1. Identitas jati diri tunggal;
2. Tidak dapat dipalsukan;
3. Tidak dapat digandakan;
4. Dapat dipakai sebagai Kartu Suara dalam Pemilu atau Pilkada.
Untuk mengetahui tentang E - KTP Klik disini

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About