Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah membebaskan biaya pengobatan bagi warga masyarakat Surabaya yang miskin yang tidak mampu membiayai biaya pengobatan bagi dirinya sendiri. Dinas Kesehatan Kota Surabaya melalui Puskesmas- Puskesmas yang ada di Wilayah Kecamatan se Surabaya telah menyampaikan program tersebut kemasyarakat melalui Ibu- Ibu Kader PKK, Kader Posyandu dan para Tokoh Masyarakat yang ada di Wlayah Kecamatan tersebut.
Melalui Program JaminanKesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) Non Kuota ini Pemerintah Surabaya telah membebaskan Biaya Pengobatan Bagi Masyarakat Pemegang atau peserta Jamkesmas. Untuk itu bagi masyarakat Miskin di Wilayah Kecamatan Asemrowo yang belum terdaftar sebagai peserta Jamkesmas segera menghubungi Para Kader PKK yang ada di Wilayah RWnya masing- masing sehingga pada saat membutuhkan pelayanan Kesehatan tidak menyulitkan dirinya sendiri, Petugas Puskesmas dan para Kader yang ada di masyarakat itu sendiri.
Data sementara di Wilayah Kecamatan Asemrowo warga yang terdaftar sebagai peserta Jamkesmas sampai dengan saat ini hari Senin tanggal 25 Pebruari 2013 sebagai berikut :
Kelurahan Asemrow sebanyak 3489 orang
Kelurahan Genting 666 orang
Kelurahan Kalianak 107 orang
Kelurahan Greges 723 orang
Kelurahan Tambak Langon 484 orang
Jumlah sementara se Kecamatan 5469 orang
Bagi para Masyarakat peserta Jamkesmas harus memperhatikan Hal - hal sebagai berikut :
1. Jenis pelayanan yang bisa dilayani di Puskesmas dan jaringannya adalah pelayanan yang sesuai denganPerda Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Nomor: 5 Tahun 2010;
2. Pesrta Jamkesmas Non Kuota bila mendapatkan pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya
tidak dikenakan iuran bayar;
3. Bagi Puskesmas yang jenis Pelayanannya belum lengkap, maka wajib merujuk pasien ke Puskesmas
Rujukan Medis (PRM) yang ada di sekitarwilayah tersebut.
4. Pasien baru dengan kasus Hemodialisa , maka Puskesmas memberikan Rujukannya ke :
a. Rumah Sakit Al- Irsyad
b. Rumah Sakit Islam Jemur Sari
c. Rumah Sakit Haji Surabaya
d. RSUD dr. Moch. Soewandi
e. RSUD Bhakti Dharma Husada
untuk selanjutnya bagi Pasie Hemodialisa tanpa Hps Ag + tersebut rujukan diberikan dari Puskesmas
langsung ke Rumah Sakit tersebut diatas, sedangkan Hemodialisa dengan Hba + Ag rujukan diberikan
dari Puskesmas langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah DR. Soetomo.
5. Pasien baru dengan kasusu Kanker maka Puskes akan memberikan rujukan ke :
c. Rumah Sakit Haji Surabaya
d. RSUD dr. Moch. Soewandi
e. RSUD Bhakti Dharma Husada
Untuk selanjutnya pasien lama yang tidak membutuhkan Radioterapi rujukan diberikan dari Puskesmas ke
Rumah Sakit Tersebut diatas, sedangkn Pasien yang membutuhkan Radioterapi rujukan diberikan dari
Puskesmas langsung ke RSUD DR. SOETOMO.
6. Pasie yang membutuhkan CT Scan adalah Pasiendengan kasusu Gawat Darurat (Emergency), sehingga
tidak perlu rujukan dari Puskesmas, tetapi rujukan dari Rumah Sakit dimana Pasien tersebut dirawat.
Adapur Rumah Sakit yang bisa melayani CT Scan adalah :
c. Rumah Sakit Haji Surabaya
d. RSUDDR. Soetomo
e. RSU Islam Jemursari
7. Persyaratan yang harus dibawa oleh pasien pada saat masuk Rumah Sakit adalah sebagai berikut :
a. Fotocopy Surat Keterangan Miskin (SKM) yang diterbitkan oleh Lurah atas nama Pasien dengan masa
berlaku 6 Bulan sejak diterbitkan dengan syarat setiap kali kunjungan atau berobat fotocopy SKM harus
dilegalisir Lurah yang menerbitka SKM tersebut;
b. Fotocopy KTP atau KSK Kota Surabaya yang masih berlaku atas nama Pasien dengan menunjukkan
aslinya;
c. Surat Rujukan dari Puskesmas (Asli) yang ditulis dengan lengkap.
8. Bagi Pasien yang sudah dirawat di Rumah Sakit tanpa rujukan dari Puskesmas, apabila membutuhkan
rujukan dari Puskesmas maka Rumah sakit yang bersangkutan harus memberi Surat Keterangan yang
menerangkan bahwa yang bersangkutan benar dirawat di Rumah Sakit dengan disertai diagnosa lengkap, 9. Apabila Pasien yang sudah di rawat di Rumah Sakit meminta rujukan ke Puskesmas tanpa diserta Surat
Keterangan dari Rumah Sakit yangmenerangkan bahwa pasien memang benar dirawat di Rumah Sakit
dengan disertai diagnosa lengkap, maka Puskesmas wajib meminta Surat Kerengan tersebut kepada
pasien dengan dilampiri fotocopy SKM yang sudah dilagalisir oleh Lurah.