Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 27 Januari 2014

POLITIK

SISTIM POLITIK INDONESIA

Sistim Pemilihan Umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia di Zaman Lama (Orla) dengan Orde Baru (Orba) hampir sama, yaitu Pemilihan secara serentak memilih DPR RI, DPRD Tk.I dan DPRD Tk. II sehingga pada waktu itu Pemilihan Umum hanya dilaksanakan sekali dalam kurun waktu lima Tahun sesuai dengan Undang- Undang Dasar 1945. Kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih dalam Pemilu tersebut mengadakan Sidang untuk memilih Pejabat Eksekutif baik Presiden, Gubernur dan Bupati/ Walikota.

Kemudian setelah Reformasi bergulirsejak Tahun 1998 hingga sekarang sistim pemilu berubah total, yaitu menjadi Pemilu Legislatif (Pileg.), Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Kepala Daerah Pilkada Gubernur, Bupati/ Walikota yang kesemuanya dilaksanakan secara langsung dipilih oleh Rakyat, sehingga Rakyat menikmati Pesta Demokrasi secara langsung. Pada waktu itu banyak bermunculan Partai- partai baru untuk menjadi peserta Pemilu tersebut.Setelah digulirkan Pemilu secara langsung baik Pileg., Pilpres maupun Pilkada Gubernur Bupati/ Walikota ternyata hasilnya kurang maksimal karena masyarakat mengalami kejenuhan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang pelaksanaannya jaraknya terlalu dekat antara Pemilu yang satu dengan lainya, akhirnya masyarakat banyak yang memilih Golongan Putih (Golput), sehingga Golput sejak digulirkannya Pemilu langsung hingga sekarang mencapai 45 % (empat puluh lima persen) dan bertahan sampai sekarang.

Untuk perkembangan selanjutnya dalam mensikapi Golput yang siknifikan tersebut para Tokoh Polit8ik maupun Tokoh masyarakat membuat manuver - manuver Politiknya dengan mengajak untuk kembali ke sistim yang lama yang dialami Orde lama dan Orde Baru tersebut, hal ini kalau terjadi berarti Demikrasi di Indonesia mengalami kemunduran karena kembali kesistim lama yang sudah basi. Ada juga yang menyampaikan wacana- wacana baru  dengan menyampaikan ide- ide barunya yaitu membuat sistim Pemilu yang baru dengan mengadakan Pemilu Dua dalam Lima Tahun secara serentak, yang pertama Pemilu Legislatif (Pileg) kemudian Para Wakil Rakyat yang terpilih dalam Pileg tersebut membuat Undang- Undang atau membuat aturan untuk melaksanakan Pemilu Eksekutif : Pemilu Presiden Gubernur, Bupati dan Walikota secara serentak se Indonesia.

Hal ini tidak mungkin dilaksanakan Masa Pemilu 2014 ini karena waktunya sudah mendesak atau sudah mepet tidak mungkin bisa melaksanakan tahapan2 pemilu tersebut. Harapan Masyarakat Para Wakil Rakyat yang terpilih di Pemilu 2014 nanti harus mau dan mampu membuat Undang- Undang tentang pemilihan Umum Pejabat Eksekutif secara serentak sehingga bisa menghemat anggaran dan menekan angka Golput yang ada.
 

Blogger news

Blogroll

About