Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 25 Desember 2012

PRODUK-PRODUK PELAYANAN PEMKOT SURABAYA

Pemerintah Kota Surabaya siap melayani warganya dalam hal pengurusan apa saja yang diperlukan oleh warga Kota Surabaya. Beberapa produk pelayanan yang terkait dengan kebutuhan warga Kota Surabaya telah dilaksanakan dengan baik, baik masalah Kependudukan, kesehatan, Pendidikan, pengentasan Kemiskinan dan lain sebagainya. 

Untuk itu Warga Kota Surabaya harus memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Jangan ada lagi warga Kota Surabaya yang tidak punya Identitas diri (KTP) dengan alasan pengurusan KTP sulit atau mahal, karena Pemerintah Kota Surabaya sudah membebaskan biaya pengurusan KTP tersebut, atau jangan ada lagi  warga Kota Surabaya hidup tidak sehat karena miskin, karena pemerintah Surabaya sudah membebaskan biaya berobat untuk warga Kota Surabaya yang miskin, atau juga jangan ada lagi penduduk Kota Surabaya yang tidak sekolah karena gak punya biaya sekolah, karena Pemerintah Kota Surabaya telah membebaskan biaya Sekolah bagi warganya mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Umum (SMU) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Yang perlu diketahui bagi seluruh warga Kota Surabaya ialah harus mengetahui cara dan prosesnya segala macam urusan yang akan dilaksanakan sehingga bisa mudah dan cepat termasuk juga mekanisme pengurusannya dan jenis surat yang diurus apa? Instansi mana harus mengurusnya? dari mana kita harus mulali mengurusnya? sehingga sekali melangkah kita sudah sesuai dengan harapan kita tidak sampai salah sasaran dalam mengurus sesuatu.


E-KTP

 SATU IDENTITAS 
KEPENDUDUKAN TUNGGAL DENGAN E-KTP

A. Apa itu E-KTP?
E-KTP atau KTP Elektronil adalah dokumenkependudukanyang memuat sistem keamanan /pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologiinformasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.Penduduk hanya diperbolehkan 1 (satu) KTPyang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di E-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan paspor, Surat izin mengemudi (SIM), NOmor Pokok Wajib Pajak (NPWP), polis Asuransi,Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrikyaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan caraini, antara lain Sidik Jari (singerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah dan bentuk gigi pada E- KTP yang digunakan adalah sidik jari.Penggunaan sidik jari E- KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterpkan untuk Sim ( Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga bisa dikelai melalui chip yang terpasang di Kartu. Data yang disimpan di Kartu tersebut telah di enkripsidengan algoritma kriptografi tertentu.

Sidik jari yang direkam dari wajib KTP  adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimakkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk E- KTP dengan alasan :
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis dari pada biometrik yang lain;
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun 
    Kulit tergores.
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.

Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat E- KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut :
1. Identitas jati diri tunggal;
2. Tidak dapat dipalsukan;
3. Tidak dapat digandakan;
4. Dapat dipakai sebagai Kartu Suara dalam Pemilu atau Pilkada.
Untuk mengetahui tentang E - KTP Klik disini
 

Blogger news

Blogroll

About